Search
Close this search box.
Monday, 23 December 2024

Pengecoran Jaling Rawa Silem 2 Diduga Pekerjaan Ghoib, Berharap Agar Kadis Koreksi Pada Kontraktor Nakal.

[alt_text]

Pengecoran Jaling Rawa Silem 2 Diduga Pekerjaan Ghoib, Berharap Agar Kadis Koreksi Pada Kontraktor Nakal. 

Media Hukum Lingkar ll Republik – Kota Bekasi

Perbaikan jalan lingkungan (Jaling) atau pengecoran di wilayah Rt.03 RW. 03, jalan Rawa silem 2 Kaliabang Tengah, Bekasi Utara  Kota Bekasi dalam tahap dikerjakan. Pada Senin (29/7/2024).

Pelaksanaan pengecoran ini dilakukan dengan cara pengepokan melalui gerobak, disebabkan lokasi yang tengah dilakukan sempit serta tidak dapat dilintasi Mobil.

Saat beberapa awak media dari berbagai perusahaan Pers investigasi ke lokasi , nampak saat pekerjaan dilakukan Pelaksana (kontraktor) tidak ada dilokasi pekerjaan, berikut tidak ada pengawas ataupun Konsultan, serta tidak adanya Papan Proyek, sehingga tidak diketahui siapa pelaksananya, dan anggaran yang digunakan pun tidak diketahui berapa nilai pekerjaan tersebut.

Perihal kontraktor dan papan proyek saat di konfirmasi kepada Ketua RT 03, RW 03, Dede Wahyudi, mengatakan, “saya tidak tahu soal pelaksana dan papan proyeknya dimana. Yang terpenting bagi saya, aspirasi warga, jalan diperbaiki serta ajuan yang diajukan warga disini bisa terpenuhi” ujarnya.

Dibeberapa wilayah yang tengah dilakukan pengecoran diwilayah Kota Bekasi juga nampak serupa, tidak adanya Pelaksana dan papan proyek, semua pekerjaan dilakukan oleh mandor serta para pekerja, seharusnya ini menjadi perhatian kepala Dinas setempat terkait pekerjaan tersebut.

Warga pun sebagai penerima manfaat  dengan dicornya jalan tersebut, hanya bisa pasrah menerima pembangunannya.

Tidak adanya Papan proyek bertentangan dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik), No.14 tahun 1999, seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Badan Advokasi Indonesia (BAI) DPC Kota Bekasi, DR (c) Sugeng M, SH, MH.

“Seharusnya saat pelaksanaan pengecoran, Pelaksana harus ada di lokasi, sebagai bukti tanggung jawab menerima proyek, jika memang ada kepentingan, harusnya ditempatkan orang yang mengerti soal pekerjaan tersebut” ujarnya.

Lanjutnya ini Juga seharusnya papan proyek ditaruh disekitar pekerjaan, jadi masyarakat bisa tahu, besaran anggaran, siapa kontraktornya, dari anggaran apa diambilnya, karena walau bagaimanapun anggaran ini berasal dari warga, sesuai dengan UU KIP, no.14, terkait tranparansi (keterbukaan Informasi Publik)”.

“Ini harus jadi Perhatian serius bagi Kepala Dinas agar lebih cermat dalam memberikan proyek kepada kontraktor, karena wewenang dan tanggung jawabnya itu ada di Kepala Dinas ungkapn DR (c) Soegeng M, SH, MH.

Saat pekerjaan pengecoran dilakukan, tidak seluruh lokasi di begesting, tidak seluruh lokasi di tutupi alas plastik dan pekerjaan dilakukan dengan tidak profesional layaknya pekerja dari kontraktor, warga yang tidak mengerti hanya bisa menyaksikan tanpa bisa berkomentar, padahal hasil dari pekerjaan warga yang merasakan, baik buruknya pekerjaan tersebut tegasnya.(Helmi/Eka)

 

Menu

berita

Lainnya

© 2024 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site