feature aspal panah bawah
Pengecoran Jaling Di Kp.Waru Doyong Desa Sukabungah, Diduga Tidak Maksimal Ada Kecurigaan Anggaran Belanja Disunat?
Media Hukum Lingkarrepublika.com II Kab.Bekasi-Miris pengecoran Jaling (Jalan lingkungan) yang di cor dengan dirabat beton dilokasi Kampung Waru Doyong Desa Sukabungah Kecamatan Bojongmangu. Diduga pekerjaan tersebut tidak maksimal dan terkesan anggaran belanja material disunat.
Berdasarkan kontrol awak media dilokasi pekerjaan tersebut, yang dikerjakan pada Jum’at malam (23/08/2024). Ada dugaan penyelewengan pada pekerjaannya, jalan lingkungan (Jaling) yang dicor dengan dirabat beton. Yang dikerjakan di Kp.Warung Doyong Desa Sukabungah, ada beberapa kejanggalan pada pekerjaannya salah satunya pengerasan tidak maksimal, ketebalannya tidak sesuai dengan rata – rata ketebalan hanya dibawah 7 Cm, Penggunaan penerangan saat dilakukan pengecoran tidak dipergunakan. Diperkirakan panjang jaling yang dibangun tersebut kurang lebih 100 meter.
Dan jika tidak dikonfirmasi (diberitahukan) oleh media ke rt setempat dan kesalah satu warga, kemungkinan tidak akan tahu bahwa kegiatan itu sumber dananya dianggarkan dari dana desa.
Berikut saat pekerjaan pengecoran sedang dilakukan, dari pihak yang bertanggung jawab dilapangan inisial D. Saat dihubungi melalui hand pone tidak meresponnya dan terkesan menghindar. Sekdes pun saat dihubungi melalui pesan whastApp oleh awak media dan mempertanyakan pekerjaan tersebut, Sekdes hanya menjawab “Nya” (Ia).
Berdasarkan kontrol yang dilakukan oleh media pada pekerjaan tersebut, ada kecurigaan penyelewengan anggaran belanja material yang diduga di sunat, dengan hal tersebut media akan menindaklanjuti kepada Pendamping Lokal Desa(PLD). Mengenai pekerjaan pengecoran rabat beton yang dikerjakan di Kp.Waru Doyong Desa Sukabungah.
Pendamping Lokal Desa saat dihubungi oleh media melalui pesan whastApp terkait pekerjaan jaling tersebut mengatakan,”Kenapa pas pengecoran tidak di stop ya ujar pendamping desa”.
Kata media “Bukan wewenang saya untuk menyetop pekerjaan, yang berhak menyetop itu warga dan pendamping desa, termasuk aparat setempat. Seperti RT”.
Menurut pendamping desa,Nah maksud saya kenapa warga tidak ada yang berhentikan pekerjaannya ujarnya.
Lanjut media,”Saya sudah sampaikan ke Rt, bahkan saya pertanyakan volumenya, jawab RT tidak tahu”.(Red)