Pemimpin umum Media hukum Lingkar Republika Abdul syukur: Kepala dinas Cipta karya dan Tata ruang kabupaten Bekasi diminta Profesional menyikapi ulah oknum kontraktor nakal dan memantau kegiatan APBD Tahun 2024
Bekasi Media Hukum Lingkar Republika –Pembangunan infrastruktur APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Disetiap wilayah mulai dikerjakan dari mulai pembangunan rekontruksi jalan, peningkatan jalan, jembatan, rehabilitasi ruang kelas baru dan lain sebagainya.
Dikutip dari bekasikab.go.id Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menganggarkan sekitar Rp 300 Milyar lebih melalui alokasi APBD Tahun 2024. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk peningkatan pembangunan sarana pendidikan dan pemeliharaan bangunan umumnya di Kabupaten Bekasi. Dari anggaran Rp 300 Milyar lebih diperuntukan untuk membangun sarana pendidikan SD maupun SMP negeri dan sarana kesehatan, baik pembangunan maupun pemeliharaan bangunan Puskesmas di 23 Kecamatan sekabupaten Bekasi.
Adapun pembangunan tersebut meliputi beberapa jenis kegiatan diantaranya Pembangunan sarana pendidikan, bangunan ruang kelas baru SD dan SMP negeri masing – masing dua unit, sehingga total jadi 4 unit dengan anggaran sekitar Rp 28 Milyar lebih. Penambahan ruang kelas baru SD sebanyak 112 ruang dengan pagu anggaran sekitar kurang lebih Rp 25,5 Milyar lebih.berikut penambahan ruang kelas baru SMP sebanyak 16 ruang yang di anggarkan Rp 21,6 Milyar lebih. Dan pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah (penataan halaman dan pemagaran) SD dan SMP masing – masing 50 titik dengan alokasi total Rp 11,2 Milyar lebih.
Pemimpin Umum Media hukum Lingkar Republika Abdul Sukur ketika di mintai pandangan nya perihal pembangunan sarana dan utilitas di kabupaten Bekasi mengatakan,”Kami sangat berharap Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, harus mengambil sikap tegas dan Profesional pada kontraktor nakal,bila perlu di blacklist karena sudah jelas merugikan negara,atau di pidanakan,harus ada sangsi yang keras jika melakukan kecurangan atau menyalahi teknik kontruksi jangan hanya karena kontraktor nya berpengaruh sehingga tidak ada keberanian menindak nya”,kata Abdul.syukur
“Adapun jika memang kekurangan tenaga konsultan dan pengawas seyogyanya ada perekrutan ,agar setiap kegiatan pembangunan dari beberapa dinas bisa terpantau,setidak nya ketika pelaksanaan kegiatan konsultan dan pengawas ada di lokasi,karena ada kedapatan salah satu contoh ketika sudah mulai pengecoran konsultan dan pengawas belum ada ke lokasi karena harus memantau di tempat lain’,tukas Abdul syukur.
“Bilamana kedapatan laporan dari anggota saya ada kegiatan yang tidak di awasi oleh konsultan dan pengawas ,saya akan melaporkan kepada pihak penentu kebijakan,sesuai dengan aturan yang berlaku di republik Indonesia”,pungkas Abdul syukur.(Red)