Pembangunan Sapras Utilitas SMPN 3 Serang Baru,Diduga RAB Dirampok?
Media Hukum Lingkar Republika Serang Baru-Pembangunan infrastruktur APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Disetiap wilayah mulai dikerjakan dari mulai pembangunan rekontruksi jalan, peningkatan jalan, jembatan, rehabilitasi ruang kelas baru dan lain sebagainya.
Namun miris pembangunan sarana prasarana utilitas SMPN 3 Serang Baru, saat awak media melakukan monitoring pada Senin (1/07/2024) di pembangunan sekolah tersebut. Diduga ada beberapa kejanggalan yang dilakukan oleh pelaksana dan seperti menubruk aturan yang di atur Dinas, dari mulai pengerugan lantai dasar dan pemasangan pondasi dasar pagar di duga asal pasang alias tanpa didasari penguat pondasi.
Dikutip dari bekasikab.go.id Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi menganggarkan sekitar Rp 300 Milyar lebih melalui alokasi APBD Tahun 2024. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk peningkatan pembangunan sarana pendidikan dan pemeliharaan bangunan umumnya di Kabupaten Bekasi. Dari anggaran Rp 300 Milyar lebih diperuntukan untuk membangun sarana pendidikan SD maupun SMP negeri dan sarana kesehatan, baik pembangunan maupun pemeliharaan bangunan Puskesmas di 23 Kecamatan sekabupaten Bekasi.
Adapun pembangunan tersebut meliputi beberapa jenis kegiatan diantaranya Pembangunan sarana pendidikan, bangunan ruang kelas baru SD dan SMP negeri masing – masing dua unit, sehingga total jadi 4 unit dengan anggaran sekitar Rp 28 Milyar lebih. Penambahan ruang kelas baru SD sebanyak 112 ruang dengan pagu anggaran sekitar kurang lebih Rp 25,5 Milyar lebih.
Berikut penambahan ruang kelas baru SMP sebanyak 16 ruang yang di anggarkan Rp 21,6 Milyar lebih. Dan pembangunan sarana prasarana dan utilitas sekolah (penataan halaman dan pemagaran) SD dan SMP masing – masing 50 titik dengan alokasi total Rp 11,2 Milyar lebih.
Kepala perwakilan Jabar Media hukumLingkar Republika Dedi sukandi ketika dimintai pendapat nya perihal pembangunan sarana prasarana utilitas SMPN 3 Serang Baru mengatakan,”Kami sangat berharap pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, harus mengambil sikap tegas pada pelaksana CV.RIFKY PRATAMA CORPORATION yang mengerjakan sarana prasarana penataan halaman ataupun pemagaran utilitas SMPN 3 Serang Baru, berharap agar konsultan dan pengawas Dinas untuk segera mengkroscek ke lokasi pekerjaan tegasnya.
Menurut Dedi sukandi mengenai pembangunan di SMPN 3 Serang Baru tersebut, di lihat dari anggaran yang terpampang di papan proyek kurang lebih Rp 732.204.000.00, berharap pelaksana koperatif pada sosial kontrol baik itu media maupun LSM karena tugas dan fungsi mereka dilindungi oleh undang – undang dalam menjalankan tugasnya, dan berhak untuk monitoring setiap kegiatan. Apalagi anggaran pembangunan sekolah tersebut di gelontorkan dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2024 ini pungkasnya.(Red)