Search
Close this search box.
Sunday, 22 December 2024

Pembangunan Penataan Halaman SDN 01 Karangindah, Diduga Obyek Memainkan Spesifikasi dan RAB Jadi Sasaran di Korupsi.

[alt_text]

 

Media Hukum lingkarrepublika.com II Kabupaten Bekasi-
Pelaksanaan proyek penataan halaman SDN 01 Karangindah Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pembangunan penataan halaman sekolah tersebut. Menggunakan dana APBD-P Kabupaten Bekasi senilai Rp 197.772.000,00 diduga obyek memainkan Spesifikasi dan RAB dijadikan sasaran empuk untuk dikorupsi, Senin (2/12/2024).

Saat tim media, melakukan investigasi kelokasi, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pengerjaan pemasangan paving blok, Salah satunya ketebalan material abu pasir yang digunakan hanya asal tebar saja belum lagi pada proses pemadatan tanah dasar, diduga tidak dilakukan dengan alat stamper Menyebabkan pemasangan paving blok menjadi rata.

Kami menduga proyek ini tidak sesuai RAB dan dikerjakan tanpa pengawasan ketat dari Dinas terkait. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan sepertinya tidak memperhatikan kualitas pekerjaan. Dan jauh dari yang diharapkan pada pembangunannya, padahal pembangunan itu menggunakan uang rakyat,

Diduga  di akibatkan lemahnya pengawasan dari Pengelola Tata Bangunan UPTD Wilayah II (Dua) yang meliputi Kecamatan Cikarang Pusat,Bojongmangu,Cibarusah,Serangbaru dan Setu. Seperti tidak memahami prosedur pemasangan paving block yang benar, sehingga menambah kekhawatiran akan hasil akhir pekerjaan.

Tim media meminta Dinas terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana pembangunan penataan halaman di sekolah tersebut, yang dikerjakan oleh PT. BINTANG JAYA GLOBAL. mendesak perusahaan tersebut diblokir dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal pekerjaan pemasangan paving blok itu hingga selesai dengan mengedapankan tupoksi sebagai sosial kontrol. Saya berharap penataan halaman ini harus diawasi dengan ketat supaya tidak merugikan pihak sekolah.

Proyek dengan nomor kontrak PG.02.02/1065/SPK-PL/BN-DCKTR/2024 ini dimulai pada 13 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 27 Desember 2024. Namun, dengan berbagai temuan di lapangan, integritas dan kualitas proyek ini kini dipertanyakan.

Fakta dan data yang di peroleh tim Investigasi juga menemukan beberapa hal pada pekerja, diantaranya tidak adanya standar keselamatan dalam bekerja (K3) atau mengabaikan keselamatan diri dengan tidak memakai alat pelindung diri(APD). Setelah di temukannya data dan fakta di lapangan tim Investigasi akan terus mencari informasi ke Dinas setempat di kabupaten Bekasi mengenai pekerjaan penataan halaman di SDN 01 Karangindah Kecamatan Bojongmangu kabupaten Bekasi (Dody)

Menu

berita

Lainnya

© 2024 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site