Banner tidak ditemukan.
Search
Close this search box.
Thursday, 10 April 2025

Pembangunan Pagar Sekolah, di SDN Sirnagalih 02 Diduga Tidak Sesuai RAB.

[alt_text]

Media Hukum lingkarrepublikamedia. com ll Kabupaten Bogor –Pembangunan pagar SDN Sirnagalih 02 , Desa Weninggalih RT 07/02 Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga melenceng dari rancangan anggaran belanja ( RAB), pasalnya, pembangunan pagar tersebut tidak dilakukan penggalian pada pondasi bawah, ini bisa berakibat fatal jika pihak pelaksana proyek memaksa untuk melakukan pekerjaan tanpa mengacu pada gambar dan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Selain itu, para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hal ini tidak mematuhi peraturan pemerintah tentang kesehatan, keselamatan kerja (K3), lebih parah lagi proyek pembangunan pagar SDN Sirnagalih 02.

Dalam pembangunan tersebut untuk penggunaan K3 seperti diabaikan oleh pelaksana, tentu saja menjadi hal penting untuk memastikan keamanan pekerjaan, maka diperlukan penggunaan safety line atau SOP. Penggunaan pengamanan pada dipekerjaan tersebut harus diperhatikan. Karena pekerjaan tersebut berada dilingkungan sekolah, dan agar anak-anak sekolah yang ada di sekitar pekerjaan tersebut tidak mendekat ke area proyek hal tersebut perlu diperhatikan, Selasa (10/12/2024).

Keterangan Foto: papan informasi kegiatan.
Keterangan Foto: Papan informasi kegiatan.

Namun miris, hal tersebut diabaikan oleh kontraktor, terlihat para pekerja di lokasi tanpa mengunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu booth dan sebagainya.

Padahal, penggunaan APD sudah di atur di dalam “undang-undang Nomor 1 Tahun 1970” tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.

“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja”.

“Di pembangunan tersebut untuk teknis perlu di perhatikan, terutama pada pekerjaan. Saat menggali pondasi bawah tidak mengikuti aturan yang diterapkan oleh dinas, dan pemasangannya seperti numpang di atas bangunan lama, berikut slop itu di pasang diatasnya dan langsung di cor, tanpa di gali atau pondasi dasar tidak ada”, ucap warga.

Keterangan Foto: Diduga pembangunan pondasi baru menumpang di pondasi lama.

Investigasi awak media di lokasi, memang benar, terlihat beberapa pekerja tidak di lengkapi dengan APD. Saat di tanya awak media siapa mandornya, mandor belum datang” ujar pekerja.

Di harapkan, untuk pihak Pemerintah Kabupaten Bogor dan Dinas Pendidikan Bidang Sapras, agar melakukan pengawasan yang serius terhadap penggunaan anggaran yang mengunakan uang pajak rakyat untuk fasilitas pendidikan.(Dody)

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site