Banner tidak ditemukan.
Search
Close this search box.
Friday, 4 April 2025

Pelaksana SDN Sindang Mulya 01 Ngeyel, Sudah Ditegur Konsultan Mengenai K3 Tetap Saja Tidak Digubris?

[alt_text]

Pelaksana SDN Sindangmulya 01 Ngeyel, Sudah Ditegur Konsultan Mengenai K3 Tetap Saja Tidak Digubris?

Media Hukum lingkarrepublikamedia.com ll Kabupaten Bekasi-Pembangunan infratruktur APBD TA.2025 di Kabupaten Bekasi mulai berjalan adapun pekerjaan yang dikerjakan meliputi pembangunan pemagaran, pemasangan paving blok halaman sekolah, rehabilitasi ruang kelas sekolah serta rekontruksi pembangunan jalan.

Dari pembangunan infrastruktur APBD tersebut dialokasikan pada sekolah SD dan SMP sedangkan untuk rekontruksi jalan Sukamukti – Karangmulya Kecamatan Bojongmangu APBD TA.2025 serta Karangindah – Ridogalih Kecamatan Cibarusah rekontruksi jalan tersebut dalam tahap dikerjakan.

Namun dari pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan atau dalam tahap dikerjakan di tiap sekolah, diduga ada sebagian pelaksana yang abaikan aturan dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Seperti yang sering tidak digunakan adalah K3 (Keselamatan, Kesehatan dan Kerja) atau Alat Pelindung Diri dari mulai penggunaan sepatu bot, rompi dan helm diduga selalu diabaikan.

Abdul Sukur Pimpinan Umum PT.Media Hukum Lingkar Republika menyampaikan,”Seperti pada pekerja di SDN Sindangmulya 01, dimana sekolah tersebut beralamat di desa Sindangmulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi.

Dari mulai pelaksanaan pekerjaan terutama pada pemasangan U-ditch, diduga U-ditch bukan pabrikasi atau U-ditch tidak berstandar, sehingga U-ditch pun terlihat dalam kondisi pecah – pecah. Tapi walaupun pecah – pecah pemasangan U-ditch tetap berlanjut ditambah lagi saat pemasangan U-ditch tidak untuk lantai dasar pasir urugnya tidak dipergunakan ujarnya.

Yang dimana untuk pekerjaan di sekolah tersebut dilakukan pula pemasangan  paving blok hingga akan selesainya pekerjaan tersebut. Begitu pula Pekerja terlihat tidak memakai K3 tegas Sukur.  Media lakukan investigasi pada, Rabu (12/3/2025).

Pekerjaan pemasangan U-ditch dan paving blok di SDN Sindangmulya 01 di kerjakan oleh CV.Andi Karya Mandiri dengan nilai kontrak Rp.190.035.00 APBD Kabupaten Bekasi TA.2025. Adapun dugaan U-ditch yang digunakan dalam kondisi retak ataupun pecah.

Dari monitoring media ataupun investigasi ada beberapa pekerjaan yang di abaikan oleh pelaksana dari mulai penggunaan K3, berikut pada rehabilitasi ruang kelas ada dugaan menyalahi aturan seperti pemasangan lantai ditimpa langsung, lantai lama tidak dibongkar terlebih dahulu. Apakah itu diperbolehkan dinas?.

Mengenai K3, awak media sempat bertemu dengan konsultan di SMPN 4 Cibarusah dan menanyakan pada konsultan terkait hal tersebut. Begini kata konsultan,”Ya, pak mengenai K3 dan sebagainya kami terus lakukan teneguran, baik itu pada mandor ataupun pada pelaksananya. Berikut pada pekerjaannya juga yang tidak sesuai mengerjakan, kami tegur ujar konsultan.

Menurutnya sebagai bahan ataupun bukti pekerjaan dilapangan, kami dokumentasikan. kami sudah berusaha bekerja dengan semaksimal mungkin, terkait K3 ataupun papan proyek sering menegur pelaksana ataupun mandornya tegasnya.(Dedy)

Menu

berita

Lainnya

© 2025 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site