Pekerjaan Sistem Drainase Lingkungan Di Kp Tempuran Mulai Dikerjakan, Disperkimtan Diminta Tegas Pada Pelaksana.
Media Hukum Lingkar Republika Cibarusah-Miris pembangunan infrastruktur U-ditch di Kp.Tempuran rt 02/01 Desa Ridomanah Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Diduga tak sesuai spesikasi. Sabtu (6/07/2024,hasil monitoring awak media dilokasi, diduga pekerjaannya tak sesuai dengan spesikasi yang ditentukan oleh Disperkimtan. Nampak lubang untuk U-ditch terkesan digali tidak dalam, Dan dari papan informasi yang terpasang dilokasi pekerjaan tersebut dikerjakan oleh CV.PUTRA KOBAR RAYA dengan anggaran Rp.394.313.900 Juta dari APBD Tahun 2024 Disperkimtan Kabupaten Bekasi
Menurut pekerja pada awak media,ketika di konfirmasi “oba bang tanya ke pak kopral, karena beliau yang membantu dan mengarahkan pekerjaan. pasal nya untuk pemasangan U-ditch harus di gali, kami kan cuma pekerja. Jadi kalau sudah diketahui oleh beliau, kerja pun tidak terganggu ujarnya.
Sementara itu dikatakan oleh Kopral atau Pa opai panggilan akrab nya, ketika di temui di salah satu tempat, “kami hanya membantu mengarahkan pekerja bang, karena pekerjaan itu kan digali, dan agar tidak ada kesalah pahaman dengan warga mengenai tanah yang digali pada titik galian U-ditch (yang dilalui oleh pekerjaan U-ditch) jadi kami untuk membantunya berikut memberikan pemahaman pada warga jika tanahnya ada yang dilalui (tergali) oleh pekerjaan tersebut”, ungkap Opay.
Di tempat terpisah Abdul syukur Pemimpin Umum Media Hukum Lingkar Republika mengenai pekerjaan tersebut mengatakan,”Kami sangat berharap agar pengawas Dinas dan Konsultan betul -betul untuk mengroscek langsung ke pekerjaan U-ditch tersebut yang berada di Kp.Tempuran Desa Ridomanah, karena anggaran yang digelontorkan dari APBD Pemkab Bekasi tahun 2024,anggran yang cukup besar,jangan sampai ada main di belakang meja”,ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Syukur menambahkan, “apakah untuk pemasangan U-ditch pada speksikasi dalam denah gambar U-ditch pada tahun 2024 ini ada perubahan spesifikasi gambar, dan jika ada perubahan mungkin pihak pelaksana secara otomatis harus mengetahuinya. Karena adanya suatu perubahan spesifikasi”,tukas Abdul syukur.
“Ataupun juklak dan juknis pada denah gambar di pemasangan U-ditch, Disperkimtan harus bertanggung jawab, karena ini menyangkut ke pada kualitas dan kuantitas material U-ditch itu sendiri,apalagi jika sudah terpasang dan berikut posisi U-ditch agar tidak berubah ataupun tidak bergerak, mungkin apa ada penambahan material lain untuk mengunci U-ditch tersebut agar tidak bergerak,salah satu nya harus di beri semen mortal sisi sambungan U-ditch agar tidak ada serapan air yang keluar,sehingga arus air deras,tidak tersumbat, ini yang harus di perhatikan,untuk itu pengawas atau konsultan harus tegas,jika memang ada pelanggaran harus segera di perbaiki,bukan membiarkan”,pungkas nya (Red)