Oknum Anggota DPRD Ditahan Kejari Kabupaten Bekasi,Atas Dugaan Gratifikasi.
Media Hukum Lingkarrepublika.com ll Kabupaten Bekasi–
Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Soleman telah bergulir sejak 2023, dengan penyelidikan intensif dilakukan oleh Kejari Kabupaten Bekasi. SL beberapa kali diperiksa terkait pemberian dua unit mobil yang diduga diterimanya dari seorang kontraktor berinisial RS. Dugaan suap ini muncul dalam konteks hubungan antara SL dan RS, yang sebelumnya telah diakui oleh RS dalam pemeriksaan yang dilakukan Kejari waktu itu.
Karena kasus ini sempat mengalami penundaan, publik pun banyak yang mempertanyakan perkembangannya. Adanya penundaan penyelesaian kasus tersebut, diduga terjadi karena ada pertimbangan dari Kejaksaan Agung karena terkait momen Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Namun dengan pemeriksaan secara maraton dan intensif terkait kasus tersebut, akhirnya RS ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2023 lalu, dengan dugaan suap atau gratifikasi kepada SL. Dan kini RS sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk mendalami penyelidikan dan penyusunan dakwaan sebelum kasus ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Dalam pernyataan resminya pada Oktober tahun lalu, Kepala Kejari Bekasi. Ricky Setiawan Anas mengungkapkan,”bahwa penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah pemeriksaan intensif sebagai saksi. Kemudian RS ditahan selama 20 hari dengan opsi tambahan penahanan selama 40 hari guna melengkapi berkas penyelidikan.
Kemudian dengan berbagai serangkaian informasi yang didapat dari RS dan barang bukti ataupun keterangan dari yang lainnya atas dugaan suap tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, menahan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Yaitu SL atas dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan pemberian dengan barang bukti dua unit mobil mewah Mitsubishi Pajero dan BMW. Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak siang hari di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi.
SL yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, dengan pemeriksaan secara intensif oleh Kejari, akhirnya SL keluar dari gedung kejari mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Kemudian ia pun dibawa dengan mobil hitam menuju Lembaga Permasyarakatan untuk menjalani penahanan.
Atas dugaan kasus suap gratifikasi tersebut, Kejari Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini hingga mencapai kejelasan dan menuntaskan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu dengan di tahannya SL dan ditetapkan sebagai tersangka menurut Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyani pada Selasa (29/10/2024) mengatakan,”Benar pada hari ini jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khuksus (Pidsus) menetapkan tersangka terhadap SL yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019 – 2024 ungkapnya.
Menurutnya tersangka melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan atau suap, dengan barang bukti mobil Mitsubishi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW ujarnya.
Ditangkapnya SL merupakan hasil pengembangan dari hasil penyelidikan dugaan suap atau gratifikasi oleh tersangka RS. Dengan pemeriksaan yang intensif tersebut terhadap SL, Jaksa Penyidiik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, atas SL dilapas kelas IIA Cikarang tegasnya(Dedy)