Kepala Sekolah SDN Sindang mulya 01 Mengadakan Kegiatan Renang Itu memberatkan orang tua siswa
Bekasi Media Hukum Lingkar Republika.Com
Kegiatan olahraga renang yang di adakan ke luar sekolah yakni ke GNI membuat geram Korwas Kecamatan Cibarusah pasal nya sudah di intruksikan bahwa di larang mengadakan kegiatan olahraga seperti renang ke luar sekolah .
Melalui telpon WA,ketika di hubungi awak media terkait kegiatan renang di SDN Sindang mulya 01,Korwas Kecamatan Cibarusah HJ.Enden mengatakan,”Saya sudah melarang agar jangan ada kegiatan renang di luar sekolah,terutama untuk sefty,karena tidak mungkin guru bisa mengawasi anak intinya nanti saya akan temui kepala sekolahi”,Kata HJ.Enden.
“Saya akan kontek pengawas binaan ,agar jangan sampai ada kegiatan seperti itu lagi,dalam rapat saya selalu ingatkan,terimakasih sudah mengingatkan dan menyampaikan kepada saya ,sehingga saya mendapatkan informasi yang sangat akurat tentang kegiatan renang ini,nanti sy akan panggil termasuk pengawas binaan nya”,tukas Bu HJ Enden.
Ketika di konfirmasi salah satu orang tua yang tidak mau di sebutkan nama nya,menuturkan,”Saya bayar dengan biaya Rp 70.000 ke GNI ,yah karena masih kecil masih duduk di bangku kelas 1. terpaksa saya harus mendampingi nya,jika tidak di dampingi siapa yang mengawasi nya,tetap kita orang tua “,ungkap nya.
Sementara itu menurut Kepala Sekolah SDN 01 Sindang mulya Iyom ketika di konfirmasi mengenai kegiatan renang mengatakan,” Untuk kegiatan renang itu perlu,bahkan tidak di larang oleh Dinas Pendidikan dan memang saya belum koordinasi dengan Korwas’,pungkas Iyom. (Red).