Search
Close this search box.
Sunday, 22 December 2024

Kegiatan Rumah Pompa Poktan Karya Bakti, di Desa Ridomanah Diduga Tidak Transparan.

[alt_text]

 

Media Hukum lingkarrepublikamedia. com II kabupaten Bekasi-
Kegiatan Rumah perpompaan besar dari kementerian pertanian Tahun 2024 yang dikerjakan oleh kelompok Tani Karya Bakti Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah. Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Diduga pembangunann Rumah Pompa tersebut dikerjakan tidak transparan dan tidak sesuai RAB, Minggu (8/12/2024).

Saat tim media melakukan investigasi kelokasi, dikatakan oleh salah satu pemuda atau warga setempat. Yang tidak ingin menyebutkan namanya, saat di konfirmasi mengatakan”Bahwa kegiatan Rumah Pompa
yang di kerjakan oleh kelompok tani karya bakti, dari sepengetahuan di lokasi kegiatan tidak ada papan informasi. Sehingga iapun tidak mengetahui berapa jumlah anggaran pembanguna Rumah Pompa tersebut kata warga.

“Kalau ketua kelompok taninya juga tidak tahu, mengenai tidak adanya papan informasi kegiatan saya juga tidak tahu, berapa anggarannya pun tidak tahu kalau, saya cuman kerja saja tandasnya”.

Seharusnya selama kegiatan dilaksanakan pihak pelaksana memasang papan informasi kegiatan, agar diketahui publk juga kegiatannya itu sumber dananya dari mana. Coba kalau tidak ada papan informasi. Total Anggarannya pun tidak diketahui pula, dan sebagai pelaksana seharusnya. Segala ketransparanan terhadap publik harus terbuka, karena setiap pembangunan yang dianggarkan dari pemerintah untuk papan informasi harus diketahui. Padahal pasang saja papan informasinya dilokasi jika perlu dipasang di tempat yang mudah dilihat , Supaya masyarakat dapat turut serta untuk membantu mengawasi apakah dikerjakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya)

Dalam hal itu Ketua Poktan Karya Bakti
Desa Ridomanah sebagai pelaksana kegiatan Program Percepatan Areal Tanam (PAT). Sepertinya untuk informasi sangat tertutup. Dan diduga pembangunannya tidak transparan, dalam melaksanakan kegiatannya terkesan ada dugaan berpotensi syarat dengan penyelewengan .

Jika pembangunan tersebut tidak transparan terkesan ada unsur korupsi, dan mengenai hal tersebut media akan mengkonfirmasi perihal pekerjaan tersebut, terutama pada Ketua Poktan Karya Bakti.

Dan jika hal tersebut diabaikan oleh Poktan Karya Bakti terkait transparasi. Itu sudah jelas menabrak Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik ( KIP ) yang menyatakan Informasi merupakan kebutuhan Pokok setiap orang.

Ancaman Pidana bagi yang melanggar UU KIP di atur dalam pasal 52 UU No.
14 Tahun 2008, menurut pasal itu. badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 juta. (Dody)

Menu

berita

Lainnya

© 2024 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site