Media Hukum lingkarrepublikamedia.com ll Kabupaten Bekasi.- Jembatan Manunggal di ruas jalan raya Setu – Serang Desa Telajung, jembatan tersebut mengalami amblas kurang lebih sedalam satu meter. Adanya amblas di jembatan tersebut informasi dari warga, dan warga pun sudah melapor kepada Nanang Rt.001 dan Hasan Rw 001. Berikut Ke Desa Telajung Setu Kabupaten Bekasi. Warga sangat berharap dan
meminta agar jembatan yang mengalami amblas atau jebol untuk segera diperbaiki. Berharap untuk penanganannya disegerakan, dan untuk menghindari kecelakaan di area jembatan yang amblas tersebut. Dan
Agar tidak terjadi kemacetan, warga pun membantu dengan mengatur kendaraan yang akan melintas di jembatan tersebut.
Mengenai adanya kerusakan di jembatan tersebut Hasan Rw setempat menjelaskan,”Kerusakan pada jembatan itu menurut kami, memang sangat membahayakan bagi pengguna jalan, terutama tidak adanya rambu peringatan pada jembatan tersebut, dan kami sangat mengkhawatirkan ataupun menimbulkan potensi kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat ujarnya.
Hal ini juga menunjukkan kurangnya perhatian pemerintah daerah terhadap pemeliharaan infrastruktur jalan yang esensial bagi keselamatan umum.
Lanjutnya Mungkin Jembatan ini sudah tua, ditambah beban kendaraan bertonase besar seperti truk proyek tol, berikut kalau hujan turun dengan deras, pasti air akan merendam area jalan jembatan ini,”
“Menurutnya, kerusakan pada jembatan ini sebenarnya telah terjadi cukup lama, hingga akhirnya amblas. Retakan dan lubang di bagian tengah jembatan sering menyebabkan kecelakaan. Warga lalu berinisiatif menambal kerusakan dengan dana swadaya.
“Awalnya cuma retak kecil, kami tambal seadanya karena sering ada motor yang terperosok. Tapi tiga hari terakhir, kondisinya semakin parah,”
Kata Hasan kerusakan jembatan ini, semoga mendapatkan perhatian Pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa Dinas Sumberdaya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi sudah meninjau lokasi untuk persiapan perbaikan.
Masyarakat disini sangat berharap, agar Pemerintah Kabupaten Bekasi. Agar merespon keluhan warga dan melakukan perbaikan secepatnya, supaya jembatan tersebut tidak menganggu pada pengendara yang melintas, dan untuk menghindari kecelakaan maka sangat diperlukan penanganan lebih lanjut pungkasnya.
sebagaimana telah diatur menurut “pasal 44 undang-undang No.38 Tahun 2004 Tentang jalan, Pemerintah Daerah wajib untuk memperbaiki jalan yang rusak dan membahayakan, demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Menurut informasi Jembatan ini menghubungkan dua kecamatan dan menjadi akses penting ke kawasan industri serta Pemda Bekasi.
Berharap agar Pemerintah Kabupaten Bekasi segera mengambil langkah tegas untuk memperbaiki jembatan ini demi keselamatan bersama dan untuk mencegah yang tidak di inginkan maka harus dilakukan penanganannya.(A.Gunawan)