Search
Close this search box.
Monday, 23 December 2024

Pembangunan Pemagaran Halaman Kantor Kecamatan Serang Baru, Diduga Abaikan K3.

[alt_text]

“Sangat berharap agar UPTD pengelola tata bangunan Wilayah II Kecamatan Serang Baru,agar mengawasi pekerjaan tersebut”

Media Hukum lingkarrepublikamedia.com ll Kabupaten Bekasi-Saat awak media melakukan investigasi ke pekerjaan tersebut, ada beberapa temuan. Perihal pekerjaan pemagaran halaman Kantor Kecamatan Serang Baru, dan mirisnya pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri(APD) atau K3. Sedangkan pekerjaan tersebut tidak jauh dari Kantor UPTD PENGELOLA TATA BANGUNAN/WILAYAH II. Yang berada di Serang Baru, dan mirisnya lagi kenapa UPTD diwilayah tersebut terkesan tutup mata.

Keterangan foto: pekerja tidak gunakan APD/K3, saat bekerja.

Yang menjadi pertanyaan untuk penggunaan APD, sepertinya pelaksana diduga mengabaikannya. Sebagaimana telah di atur di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja harus diterapkan oleh kontraktor.

Berharap mengenai pembangunan Pemagaran yang dikerjakan di Kantor Serang Baru, untuk penggunaan K3 agar menjadi hal penting untuk diperhatikan karena menyangkut ke hal keamanan bagi pekerja, maka sangat diperlukan adanya Sefty line atau garis pengaman, agar yang ada di sekitar pekerjaan tidak terganggu, karena pekerjaan dalam tahap dikerjakan, Selasa (17/12/2024).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.(Dody)

Menu

berita

Lainnya

© 2024 Lingkar Republika Media. All rights reserved. Design by sukaweb.site